Panduan Legalitas & Perlindungan Hak Cipta Musik
Pahami hak-hak ekonomi karya lagu Melayu/Ocu/Nusantara Anda. Ketahui perbedaan tegas antara Hak Master (50 Tahun) vs Hak Cipta Publishing (Seumur Hidup + 70 Tahun), bahaya sistem Buyout (Beli Putus), dan penguncian Ahli Waris Mandatory sesuai UU No. 28/2014.
Perbedaan Hak Master Fonogram vs Hak Cipta Publishing
Dua pilar kekayaan intelektual dalam industri musik yang memiliki entitas pengelola, masa berlaku, dan skema royalti yang berbeda secara sah.
| Parameter Hukum & Industri |
Hak Master Fonogram (Phonogram Rights)
|
Hak Cipta Publishing (Publishing Rights)
|
|---|---|---|
| Objek Perlindungan | Hasil rekaman fisik audio-visual, gelombang suara (sound recording), dan visual klip (OMV). | Ciptaan lirik, struktur melodi, harmoni, serta aransemen dasar tulisan/nada lagu. |
| Entitas Pengelola Resmi | Label Rekaman (KamparMedia Pro) / Perekam Fonogram & Produser Eksekutif. | Music Publisher (MalayMedia Publishing) / Penerbit Karya Cipta. |
| Masa Perlindungan UU 28/2014 |
50 Tahun (Pasal 63)
Sejak pertama kali audio difiksasi/direkam secara resmi.
|
Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun (Pasal 58)
Diteruskan penuh kepada perwakilan Ahli Waris keluarga.
|
| Penerima Manfaat Finansial |
• Produser Mitra / Pemodal (50% Master)
• Penyanyi / Artis Performer (25% Master)
• Label Rekaman / PT MM Agency (25% Master)
|
• Pencipta Lagu / Komposer (50% Publishing)
• MalayMedia Publishing (50% Publisher)
• Ahli Waris Mandatory (Pengalihan Pasca-Pencipta)
|
| Pengunci Metadata Digital | ISRC (International Standard Recording Code) & Audio Fingerprint YouTube Content ID. | UPC / ISWC, Pendaftaran Hak Cipta Ditjen KI & LMK/LMKN (WAMI). |
1. Hak Master Fonogram (Phonogram Rights)
Dikelola resmi oleh KamparMedia Pro (Label Rekaman). Melindungi aspek rekaman fisik audio-visual dan gelombang suara hasil proses produksi studio.
2. Hak Cipta Publishing (Publishing Rights)
Dikelola resmi oleh MalayMedia Publishing (Music Publisher). Melindungi ciptaan lirik, komposisi nada, dan harmoni asli ciptaan komposer.
Mengapa Harus Menolak Sistem Beli Putus (Buyout)?
Pengalaman pahit era VCD/kaset fisik masa lalu menjadi pelajaran berharga. Jangan biarkan hak ekonomi seumur hidup Anda dijual murah.
Sistem Beli Putus (Buyout System)
Pencipta menjual lagu secara tunai di depan (misal: Rp 500rb - Rp 1 Juta) dan melepas seluruh hak cipta selamanya kepada produser/pihak luar.
Skema Non-Buyout (50% Pencipta : 50% Publisher)
PT MM Agency MENOLAK SEPENUHNYA sistem beli putus. Hak cipta moral dan kepemilikan lagu tetap utuh 100% milik Pencipta & Ahli Waris.
Rincian Pasal Utama UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
Masa Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak ekonomi ciptaan lagu/musik berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Perlindungan Hak Fonogram
Hak ekonomi Produser Rekaman (Fonogram) atas rekaman suara/visual berlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali difiksasi/direkam.
Koleksi Royalti LMK / LMKN
Hak penagihan imbalan atas penggunaan lagu di ruang publik (kafe, hotel, tempat hiburan, radio) dikumpulkan via Lembaga Manajemen Kolektif (WAMI).
Klausul Ahli Waris Wajib
Penunjukan 1 perwakilan Ahli Waris resmi dalam kontrak untuk mengamankan pengalihan hak royalti pasif keluarga tanpa sengketa di kemudian hari.
Ingin Berkonsultasi Mengenai Legalitas Lagu Ciptaan Anda?
Tim hukum dan pendaftaran publishing PT MM Agency siap membantu melakukan analisis status hak cipta ciptaan Anda.
Daftarkan Karya Cipta Anda di MalayMedia Publishing Sekarang!
Nikmati skema Non-Buyout (50% Pencipta : 50% Publisher), pendaftaran kode ISRC/UPC, proteksi Content ID, dan perlindungan royalti keluarga seumur hidup + 70 tahun.
